Tawaf Ifadah: Pengertian, Hukum, Waktu, dan Tata Caranya

Tawaf Ifadah | Alsha Tours & Travel

Bayangkan pagi 10 Dzulhijjah di Mina. Kamu baru saja melempar Jumrah Aqabah, rambut baru dicukur, badan letih setelah semalam mabit di Muzdalifah. Di tengah rasa lega itu, muncul satu pertanyaan yang membuat gelisah: kapan harus kembali ke Masjidil Haram untuk tawaf ifadah, dan bagaimana jika kondisi badan atau keadaan rombongan tidak memungkinkan?

Kegelisahan itu wajar, sebab tawaf ifadah bukan amalan yang boleh terlewat. Halaman ini merangkum jawabannya secara tuntas: pengertian, hukum menurut empat madzhab, batas waktu, tata cara, sampai jalan keluar untuk kondisi darurat, lengkap dengan rujukan kitab yang jelas.

Apa Itu Tawaf Ifadah?

Tawaf ifadah adalah tawaf rukun haji yang dikerjakan setelah wukuf di Arafah dan mabit di Muzdalifah, umumnya pada 10 Dzulhijjah, dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran. Tanpa tawaf ini, haji seseorang belum sah dan status ihramnya belum selesai sepenuhnya.

Secara bahasa, kata ifadhah berarti bertolak atau mengalir. Penamaan ini menggambarkan gerak jamaah yang bertolak dari Arafah dan Muzdalifah, lalu mengalir menuju Makkah untuk mengelilingi Baitullah. Dalam rangkaian hari nahar (10 Dzulhijjah), tawaf ifadah dikerjakan setelah melempar Jumrah Aqabah dan tahallul awal, sebelum jamaah kembali ke Mina untuk mabit.

Kedudukan tawaf memang istimewa dalam ibadah di Tanah Suci. Bukan hanya dalam haji, tawaf juga menjadi salah satu rukun umroh yang menentukan sah tidaknya ibadah. Bedanya, tawaf ifadah terikat pada rangkaian haji dan waktunya menunggu selesainya wukuf.

Kenapa Disebut Juga Tawaf Ziyarah dan Tawaf Rukun?

Dalam kitab fikih, tawaf ifadah disebut juga tawaf ziyarah. Istilah ini populer di kalangan Hanafiyah karena jamaah datang “berziarah” ke Ka’bah dari Mina, lalu kembali lagi ke Mina tanpa menetap di Makkah. Sebagian ulama menamainya tawaf rukun, untuk menegaskan kedudukannya sebagai rukun haji. Ada pula yang menyebutnya tawaf shadr, meski istilah ini lebih sering dipakai untuk tawaf perpisahan. Nama-namanya berbeda, ibadah yang dimaksud sama.

Hukum Tawaf Ifadah Menurut Empat Madzhab

Hukum tawaf ifadah adalah rukun haji. Artinya, tawaf ifadah termasuk rukun haji yang tidak bisa diganti dengan dam (denda) dan tidak bisa ditinggalkan dalam keadaan apa pun. Kesepakatan ini dipegang oleh empat madzhab Ahlussunnah, meski dengan istilah dan rincian yang sedikit berbeda.

Dalil dari Al-Qur’an dan Hadits

Dalil tawaf ifadah yang paling utama adalah firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 29:

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

Tsumma l-yaqdhū tafatsahum wa l-yūfū nudzūrahum wa l-yaththawwafū bil-baitil-‘atīq.

“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling rumah tua (Baitullah).” (QS Al-Hajj: 29)

Para mufassir menjelaskan bahwa tawaf yang diperintahkan pada ayat ini adalah tawaf ifadah, karena konteksnya adalah amalan setelah menghilangkan kotoran badan, yakni setelah tahallul pada hari nahar. Kamu bisa membaca ayat ini beserta terjemah resminya melalui Al-Qur’an digital Kementerian Agama.

Pandangan Ulama Empat Madzhab

Dari kalangan Syafi’iyah, Imam an-Nawawi bahkan menukil ijma’ (kesepakatan) seluruh kaum muslimin:

وَطَوَافُ الْإِفَاضَةِ رُكْنٌ مِنْ أَرْكَانِ الْحَجِّ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ، لَا يَصِحُّ الْحَجُّ إِلَّا بِهِ

Wa thawāful-ifādhah ruknun min arkānil-hajj bi-ijmā’il-muslimīn, lā yashihhul-hajju illā bih.

“Tawaf ifadah adalah salah satu rukun haji berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin; haji tidak sah tanpanya.”

Abū Zakariyyā Yahyā bin Syaraf an-Nawawī, al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dār al-Fikr, t.t.], juz 8, hlm. 220.

Dari kalangan Hanabilah, Ibnu Qudamah menegaskan hal yang sama:

وَهَذَا الطَّوَافُ رُكْنٌ لِلْحَجِّ لَا يَتِمُّ إِلَّا بِهِ، لَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا

Wa hādzā ath-thawāfu ruknun lil-hajji lā yatimmu illā bih, lā na’lamu fīhi khilāfā.

“Tawaf (ifadah) ini adalah rukun haji; haji tidak sempurna tanpanya, dan kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.”

Ibnu Qudāmah al-Maqdisī, al-Mughnī [Kairo: Maktabah al-Qāhirah, 1968], juz 3, hlm. 396.

Kalangan Hanafiyah menggunakan istilah tawaf ziyarah dan menghukuminya fardhu, yakni rukun yang menentukan selesainya ihram. Al-Kasani menulis:

وَأَمَّا طَوَافُ الزِّيَارَةِ فَرُكْنٌ فِي الْحَجِّ حَتَّى لَا يَتَحَلَّلَ مِنْ إِحْرَامِهِ بِدُونِهِ

Wa ammā thawāfuz-ziyārah fa-ruknun fil-hajj hattā lā yatahallala min ihrāmihi bidūnih.

“Adapun tawaf ziyarah (ifadah), ia adalah rukun dalam haji, sehingga seseorang tidak dapat bertahallul dari ihramnya tanpa melaksanakannya.”

‘Alā’uddīn al-Kāsānī, Badā’i’ ash-Shanā’i’ fī Tartīb asy-Syarā’i’ [Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1986], juz 2, hlm. 127.

Kalangan Malikiyah pun menempatkan tawaf ifadah sebagai rukun haji yang tidak tergantikan. Kesimpulannya jelas: keempat madzhab sepakat tawaf ifadah tidak boleh ditinggalkan. Berbeda dengan wajib haji yang bisa ditebus dam, rukun yang satu ini harus dikerjakan sendiri oleh jamaah agar hajinya sah.

Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah

Pertanyaan tentang waktu pelaksanaan tawaf ifadah termasuk yang paling sering muncul, terutama dari jamaah yang khawatir kondisi fisiknya. Kabar baiknya, waktu tawaf ifadah tergolong lapang.

Waktu Paling Utama

Tawaf ifadah dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melempar Jumrah Aqabah dan tahallul awal. Inilah urutan yang dicontohkan Rasulullah pada hari nahar: melempar jumrah, menyembelih, mencukur rambut, lalu bertolak ke Masjidil Haram untuk tawaf.

Mengenai awal waktunya, ulama berbeda pendapat. Menurut Hanafiyah, tawaf ifadah baru boleh dikerjakan sejak terbit fajar 10 Dzulhijjah. Menurut Syafi’iyah, waktunya sudah masuk sejak pertengahan malam nahar bagi jamaah yang telah wukuf. Perbedaan ini penting bagi jamaah yang ingin memanfaatkan waktu dini hari saat Masjidil Haram lebih lengang.

Infografis urutan amalan 10 Dzulhijjah dan posisi waktu pelaksanaan tawaf ifadah
Posisi tawaf ifadah dalam rangkaian amalan hari nahar (10 Dzulhijjah)

Sampai Kapan Batas Akhirnya?

Menurut jumhur Syafi’iyah, tidak ada batas akhir tawaf ifadah. Kapan pun dikerjakan, tawafnya tetap sah. Hanya saja, selama belum tawaf, status ihram jamaah belum tahallul sempurna sehingga larangan tertentu, termasuk hubungan suami istri, masih berlaku.

Menurut Hanafiyah, tawaf ifadah diutamakan selesai pada hari-hari nahar, yaitu 10 sampai 12 Dzulhijjah. Jika melewatinya tanpa uzur, jamaah terkena dam meski tawafnya tetap sah.

Menurut Malikiyah, menunda tawaf ifadah hingga melebihi bulan Dzulhijjah hukumnya makruh. Jadi, meskipun waktunya lapang, yang paling utama tetap menyegerakannya selagi badan mampu.

Tata Cara Tawaf Ifadah

Tata cara tawaf ifadah pada dasarnya sama dengan tawaf lainnya. Yang membedakan adalah niat dan posisinya dalam rangkaian haji. Sebelum masuk ke urutannya, pahami dulu syarat sahnya.

Syarat Sah Tawaf

Syarat sah tawaf meliputi: suci dari hadats, menutup aurat, tujuh putaran penuh, dimulai dan diakhiri sejajar garis Hajar Aswad, posisi Ka’bah selalu di sisi kiri, dan dilakukan di dalam area Masjidil Haram. Sebagai catatan, Hanafiyah memandang suci dari hadats sebagai kewajiban yang bisa ditambal dam, bukan syarat sah.

Urutan Pelaksanaan dari Awal sampai Selesai

  1. Menuju garis sejajar Hajar Aswad sebagai titik awal putaran.
  2. Melakukan istilam, yaitu mengusap atau memberi isyarat ke arah Hajar Aswad sambil bertakbir.
  3. Mengelilingi Ka’bah tujuh putaran dengan posisi Ka’bah di sisi kiri, sambil berdzikir dan berdoa.
  4. Setelah tujuh putaran, shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim atau di tempat lain jika penuh.
  5. Minum air zamzam yang tersedia di area masjid.
  6. Melanjutkan dengan sa’i dari Shafa ke Marwah bagi jamaah yang belum mengerjakan sa’i haji.

Ada dua hal yang membedakannya dari tawaf saat baru tiba di Makkah. Pertama, tawaf ifadah dikerjakan tanpa pakaian ihram karena jamaah sudah tahallul awal. Kedua, menurut jumhur ulama tidak ada raml, yakni jalan cepat pada tiga putaran pertama. Selebihnya, gerakannya hampir sama dengan tawaf dalam tata cara umroh yang mungkin sudah kamu kenal.

Niat dan Doa Saat Tawaf Ifadah

Niat tawaf ifadah cukup di dalam hati. Tidak ada lafaz khusus yang diwajibkan; yang penting hati menyengaja mengerjakan tawaf rukun haji. Selama berputar, kamu bebas berdzikir dan berdoa dengan bahasa apa pun. Satu doa yang dituntunkan dibaca antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Rabbanā ātinā fid-dunyā hasanah wa fil-ākhirati hasanah wa qinā ‘adzāban-nār.

“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari azab neraka.” (QS Al-Baqarah: 201)

Jika kamu ingin memperkaya bacaan selama berputar, kumpulan doa umroh yang bersumber dari sunnah juga bisa diamalkan saat tawaf ifadah, karena pada dasarnya doa dalam tawaf tidak dibatasi.

Perbedaan Tawaf Ifadah dengan Tawaf Lainnya

Banyak jamaah menyamakan tawaf ifadah dengan tawaf wada, padahal keduanya berbeda hukum, waktu, dan konsekuensinya. Agar tidak tertukar, tabel berikut membandingkan empat jenis tawaf yang dikenal dalam ibadah haji.

Aspek Tawaf Qudum Tawaf Ifadah Tawaf Wada Tawaf Sunnah
Hukum Sunnah (jumhur) Rukun haji Wajib (jumhur) Sunnah
Waktu Saat baru tiba di Makkah Setelah wukuf, utamanya 10 Dzulhijjah Menjelang meninggalkan Makkah Kapan saja
Untuk siapa Jamaah haji ifrad dan qiran Seluruh jamaah haji Jamaah yang akan pulang, kecuali wanita haid Siapa pun yang berada di Masjidil Haram
Jika ditinggalkan Tidak berdampak pada sahnya haji Haji tidak sah Terkena dam menurut jumhur Tidak ada konsekuensi
Perbandingan hukum dan waktu empat jenis tawaf

Persoalan yang Sering Dialami Jamaah

Teori sudah jelas, tetapi keadaan di lapangan sering tidak ideal. Tiga persoalan berikut paling sering ditanyakan jamaah menjelang hari nahar.

Tawaf Ifadah bagi Wanita Haid

Kaidah dasarnya: wanita yang haid menunggu suci terlebih dahulu, lalu mengerjakan tawaf ifadah. Tawaf ini tidak gugur karena haid, dan waktu yang lapang memberi ruang untuk menunggu. Dasarnya adalah hadits tentang Shafiyyah binti Huyay:

أَنَّ صَفِيَّةَ بِنْتَ حُيَيٍّ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَاضَتْ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَحَابِسَتُنَا هِيَ؟ قَالُوا: إِنَّهَا قَدْ أَفَاضَتْ. قَالَ: فَلَا إِذًا

Anna Shafiyyata binta Huyayyin zaujan-nabiyyi shallallāhu ‘alaihi wa sallam hādhat, faqāla Rasūlullāh: a-hābisatunā hiya? Qālū: innahā qad afādhat. Qāla: falā idzan.

“Shafiyyah binti Huyay, istri Nabi ﷺ, mengalami haid. Rasulullah ﷺ bertanya: ‘Apakah ia akan menahan (kepulangan) kita?’ Para sahabat menjawab: ‘Ia sudah melakukan tawaf ifadah.’ Beliau bersabda: ‘Kalau begitu tidak (perlu menunggu).'”

Muhammad bin Ismā’īl al-Bukhārī, Shahīh al-Bukhārī [Beirut: Dār Thauq an-Najāh, 1422 H], juz 2, hlm. 178, no. hadits 1757; Muslim bin al-Hajjāj, Shahīh Muslim [Beirut: Dār Ihyā’ at-Turāts al-‘Arabī, t.t.], juz 2, hlm. 964, no. hadits 1211.

Hadits ini menunjukkan dua hal: tawaf ifadah tetap harus dikerjakan, dan wanita haid yang belum tawaf memang menunggu hingga suci. Lalu bagaimana jika rombongan harus segera pulang dan tidak mungkin menunggu? Wahbah az-Zuhaili merangkum jalan keluarnya: mengikuti pendapat madzhab Hanafi, ia tetap tawaf dalam keadaan darurat dan menutupnya dengan dam; sebagian ulama kontemporer juga membolehkan tawaf dengan penahan darah bagi kondisi benar-benar terpaksa (Wahbah az-Zuhailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh [Damaskus: Dār al-Fikr, 1985], juz 3, bab thawāf al-ifādhah). Karena ini wilayah darurat dengan rincian yang ketat, konsultasikan kondisimu dengan pembimbing ibadah sebelum mengambil keputusan.

Apakah Tawaf Ifadah Bisa Diwakilkan?

Tidak bisa. Selama jamaah masih hidup dan badannya masih bisa dihadirkan ke Masjidil Haram, tawaf ifadah harus dikerjakan sendiri. Ini berbeda dengan melempar jumrah yang boleh diwakilkan bagi yang uzur. Jamaah yang sakit atau sangat lemah tidak mewakilkan tawafnya, melainkan ditawafkan: didorong dengan kursi roda atau skuter mengelilingi Ka’bah. Menurut empat madzhab, cara ini sah karena yang berputar tetap badan jamaah itu sendiri.

Tidak Kuat Berjalan? Ini Ketentuannya

Tujuh putaran tawaf menempuh jarak yang tidak ringan, apalagi setelah rangkaian Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Bagi jamaah lansia atau yang kelelahan, tersedia kursi roda, skuter matawwif, dan jasa pendorong resmi di Masjidil Haram. Tawaf dengan bantuan ini hukumnya sah dan tidak terkena dam. Informasi resmi layanan bagi jamaah Indonesia, termasuk pendampingan lansia, bisa kamu pantau melalui situs haji Kementerian Agama.

Di lapangan, tim Kami terbiasa mendampingi jamaah lansia menuntaskan tawafnya dengan tenang: mengatur waktu paling lengang, menyiapkan kursi roda, dan memastikan setiap putaran terhitung benar. Ibadah rukun seperti ini terlalu berharga untuk dijalani dengan panik.

Pertanyaan Seputar Tawaf Ifadah (FAQ)

Tawaf ifadah dilaksanakan pada tanggal berapa?
Waktu paling utama adalah 10 Dzulhijjah, setelah melempar Jumrah Aqabah dan tahallul awal. Menurut Syafi’iyah, waktunya sudah masuk sejak pertengahan malam nahar bagi yang telah wukuf.

Apakah boleh menunda tawaf ifadah sampai sebelum pulang?
Boleh dan tawafnya tetap sah, karena jumhur Syafi’iyah tidak menetapkan batas akhir. Namun selama belum tawaf, tahallul belum sempurna dan sebagian larangan ihram masih berlaku. Hanafiyah mewajibkan dam jika melewati hari-hari nahar tanpa uzur.

Apa yang terjadi jika tawaf ifadah ditinggalkan?
Hajinya tidak sah, karena tawaf ifadah adalah rukun yang tidak bisa diganti dam. Ia wajib kembali mengerjakannya selama masih memungkinkan.

Apakah setelah tawaf ifadah harus sa’i?
Ya, bagi jamaah yang belum mengerjakan sa’i haji, misalnya jamaah tamattu’ atau yang belum sa’i setelah tawaf qudum. Yang sudah sa’i sebelumnya tidak perlu mengulang.

Bolehkah tawaf ifadah digabung niatnya dengan tawaf wada?
Menurut banyak ulama, jamaah yang menunda tawaf ifadah hingga menjelang pulang lalu mengerjakan satu tawaf, tawafnya terhitung sebagai tawaf ifadah dan kewajiban wada ikut gugur. Meski begitu, mengerjakan keduanya secara terpisah lebih berhati-hati.

Penutup

Tawaf ifadah adalah rukun haji yang disepakati empat madzhab; tanpanya haji tidak sah. Waktunya lapang, tetapi yang paling utama disegerakan pada 10 Dzulhijjah. Untuk persoalan haid, sakit, atau fisik yang lemah, fikih menyediakan jalan keluar yang jelas, dan tidak ada yang perlu dihadapi sendirian.

Ibadah besar layak dipersiapkan dengan tenang. Bersama Alsha, travel umroh ber-Akreditasi A, kamu didampingi pembimbing yang paham manasik dari tawaf pertama hingga terakhir. Pelajari panduan umroh Kami atau hubungi tim Alsha untuk merencanakan keberangkatanmu.

Alsha Tours Solo

Alsha Tours Lampung