Tawaf Wada adalah salah satu ibadah penting bagi Muslim yang menunaikan umroh di Tanah Suci. Ritual ini merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan di akhir rangkaian ibadah, sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah sebelum meninggalkan Makkah. Jemaah diharuskan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, sama seperti tawaf lainnya, namun dengan makna khusus sebagai simbol perpisahan (Ahmad Sarwat, Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umroh; Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam).
Memahami tawaf wada dapat membantu jemaah mempersiapkan diri secara fisik dan spiritual. Pelaksanaan sesuai syariat dapat menambah keberkahan dan nilai ibadah umroh di mata Allah (Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah).
Secara etimologi, kata “tawaf” berasal dari bahasa Arab yang berarti mengelilingi, sedangkan “wada” berarti perpisahan. Dengan demikian, tawaf wada adalah ibadah perpisahan yang menandakan bahwa jemaah telah menyelesaikan seluruh rangkaian umroh dan siap kembali ke tanah air (Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam, Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam).
Table of Contents
ToggleTata Cara Tawaf Wada
Sebelum memulai rangkaian Tawaf Wada maupun ibadah lainnya, jemaah diwajibkan mengenakan ihram dengan benar. Ihram bukan sekadar pakaian, melainkan simbol “ihtimam” (perhatian penuh) terhadap kesucian diri dan kesiapan spiritual. Dengan memahami tata cara mengenakan ihram, jemaah dapat menunaikan ibadah dengan sah, menjaga “taqarrub” (kedekatan) kepada Allah, serta merasakan “barakah” dalam setiap gerakan ibadah.
Tata cara tawaf wada dimulai dengan bersuci dari hadas kecil maupun besar, kemudian berniat hanya karena Allah untuk melaksanakan tawaf perpisahan. Jemaah memulai putaran dari Hajar Aswad sambil mengucapkan “Bismillah, Allahu Akbar,” lalu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran.
Setelah itu, disunahkan melaksanakan sholat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim jika memungkinkan, dan menutup tawaf dengan doa (Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah; Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim).
Waktu Pelaksanaan Tawaf Wada
Tawaf Wada dilakukan ketika seluruh rangkaian ibadah umroh telah selesai, menjelang kepulangan jemaah dari Makkah. Jika seorang jemaah sudah melewati batas tanah haram, ia harus kembali terlebih dahulu untuk menunaikan tawaf wada, kecuali telah meninggalkan Makkah di luar batas tanah haram (Hadis shahih riwayat Muslim dan Abu Dawud).
Hukum Tawaf Wada
Tawaf Wada hukumnya wajib menurut mazhab Syafi’i dan Hanafi, sementara sebagian pendapat Malikiyah menganggapnya sunnah. Pendapat ini merujuk pada Surah Al-Hajj ayat 29 yang menjadi dalil: “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atīq (Baitullah)” (Surah Al-Hajj ayat 29; Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, Minhajul Muslim).
Pengecualian Jemaah yang Tidak Wajib Tawaf Wada
Beberapa jemaah tidak diwajibkan melaksanakan tawaf wada, seperti wanita yang sedang haid atau nifas, jemaah yang sakit atau fisik lemah, dan anak-anak yang belum baligh. Hal ini sesuai prinsip kemudahan dalam Islam untuk memastikan ibadah tidak memberatkan (Ibnu Abbas, Mutafaqun ‘alaih; Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah).
Jemaah Wanita Haid atau Nifas
Wanita haid atau nifas tidak diperbolehkan melaksanakan tawaf wada, karena dianggap tidak suci secara syar’i. Nabi Muhammad SAW memberikan keringanan bagi wanita haid dalam pelaksanaan tawaf wada (Muttafaqun ‘alaih).
Pelaksanaan ibadah umroh bagi wanita pun berbeda dengan laki-laki. Oleh karena itu Anda wajib memahami tata cara umroh untuk perempuan untuk dapat menjalankan setiap rangkaian ibadah sesuai syariat. Beberapa aspek penting meliputi penggunaan pakaian syar’i, menjaga taharah saat beribadah, serta menjalankan rangkaian tawaf, sa’i, dan doa dengan khusyuk.
Jemaah Sakit atau Lemah Fisik
Bagi jemaah yang sakit atau lemah fisik, Islam memberikan kemudahan dengan menyesuaikan pelaksanaan tawaf atau cukup berdoa di tempat yang memungkinkan (Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah).
Anak Belum Baligh
Anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan tawaf wada, meskipun diperbolehkan jika mampu secara fisik dan mental (Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi).
Doa Tawaf Wada
Doa selama tawaf sangat dianjurkan, terutama untuk memohon keberkahan, ampunan, dan keselamatan di dunia dan akhirat. Beberapa doa yang bisa dibaca antara lain:
- Tiga putaran awal: “Allaahummaj alhu hajjam mabruuraan, wa dzanban maghfuuraan, wa sayan masykuuraan” (Imam al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqhi Mazhabil Imam asy-Syafi’i).
- Putaran keempat hingga ketujuh: “Allahumma ighfir warham wa’fu ‘amâ ta’lamu…” untuk kebaikan dunia dan akhirat.
- Doa umum: “Allahumma inni as’aluka min fadhlika wa rahmatika.”
- Doa kembali ke Tanah Suci: “Allahumma rizuqna ziarata baytika al-haram.”
Panduan Kekhusyukan Tawaf Wada
Agar tawaf wada berjalan lancar, jemaah dianjurkan untuk:
- Melaksanakan tawaf sesuai tata cara syariat.
- Memastikan niat ikhlas hanya karena Allah.
- Menjaga kekhusyukan di tengah keramaian.
- Berpakaian sesuai syariat Islam.
- Menjaga kondisi fisik agar ibadah dapat diselesaikan dengan baik (Ahmad Sarwat, Sayyid Sabiq).
Pengalaman spiritual saat mengelilingi Ka’bah akan semakin lengkap jika dilakukan dalam konteks umroh suami istri, sehingga tawaf tidak hanya sebagai ritual fisik tetapi juga sebagai sarana memperkuat taqarrub dan kekhusyukan pasangan.
Sebagai bagian dari penyempurnaan rukun haji, jemaah diwajibkan menunaikan tawaf ifadah sebagai ibadah inti yang menegaskan kepatuhan pada sunnah Nabi dan menimbulkan “ihtimam” spiritual yang mendalam. Berbeda dengan Tawaf Wada, tawaf ifadah bersifat “rukun utama” dan tidak hanya ritual perpisahan.
Persiapkan perjalanan spiritual Anda dengen panduan umroh eksklusif untuk Kawan Alsha yang baru pertama kali umroh.
Seorang SEO Specialist di Alsha Tour yang fokus menghadirkan informasi umroh dan haji yang terpercaya dan relevan. Berpengalaman dalam content strategy serta bekerjasama dengan Muttawif untuk memastikan akurasi setiap artikel.