Biaya Badal Haji, Syarat dan Cara Daftar Resmi di Kemenag

badal haji untuk orang yang sudah meninggal

Badal Haji (بدل الحج) adalah pelaksanaan ibadah haji oleh orang lain yang bertindak sebagai wakil bagi seseorang yang tidak mampu menjalankannya secara langsung, biasanya karena telah wafat atau mengalami sakit permanen.

Praktik ini sah secara syariat Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, serta diperkuat oleh fatwa resmi dari Lajnah Daimah Arab Saudi.

Sebagai penyelenggara resmi dan berizin, Alsha Tours menghadirkan layanan Badal Haji 2025 yang dilaksanakan oleh mukimin amanah di Makkah, sesuai dengan ketentuan fikih dan pedoman dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Yuk simak info biaya, persyaratan sampai cara daftarnya.

Berapa Biaya Badal Haji?

Alsha Tours menyediakan layanan Badal Haji untuk orang yang sudah meninggal dengan biaya sebesar Rp14.500.000. Dalam paket ini, ibadah haji akan dilaksanakan oleh mukimin (penduduk tetap) di Makkah yang telah memiliki pengalaman dan pemahaman syar’i.

Setiap pelaksanaan disertai dengan sertifikat resmi sebagai bukti sah bahwa ibadah telah dilakukan atas nama orang yang dibadalkan. Tak hanya itu, Anda juga akan menerima dokumentasi berupa foto dan video dari rangkaian ibadah seperti tawaf, sa’i, dan wukuf di Arafah, yang dikirimkan kepada keluarga sebagai laporan.

Sebagai bentuk penghormatan, pelaksana juga akan membacakan doa khusus atas nama almarhum atau orang yang dibadalkan, menjadikan proses ini tak hanya sah secara hukum Islam, tetapi juga penuh makna secara spiritual dan emosional.

Apa Saja Syarat Sah Badal Haji?

No Syarat Penjelasan
1 Orang yang dibadalkan Telah wafat atau mengalami sakit permanen
2 Belum pernah berhaji Tidak sah dibadalkan jika sudah pernah menunaikan haji
3 Mampu secara finansial Pernah mampu secara ekonomi saat hidup, namun tidak bisa secara fisik
4 Izin keluarga / surat kuasa Diperlukan jika orang yang dibadalkan masih hidup namun tidak mampu secara fisik
5 Data lengkap Nama lengkap, NIK, tanggal lahir, dan hubungan keluarga

Bagaimana Cara Daftar Badal Haji di Kemenag?

Kementerian Agama (Kemenag) melalui petugas PPIH (Petugas Penyelenggara Ibadah Haji) di Arab Saudi menyiapkan pelaksanaan badal haji untuk jemaah dalam kondisi tertentu.

Kondisi Pelaksanaan

Badal haji akan dilaksanakan dalam tiga kondisi utama:

  • Jemaah wafat sebelum wukuf (misalnya di embarkasi, selama perjalanan, atau di Arab Saudi sebelum wukuf).
  • Jemaah sakit parah dan tidak dapat wukuf.
  • Jemaah mengalami gangguan jiwa permanen.

Prosedur Pelaksanaan

Proses badal haji ini bersifat otomatis dan terkoordinasi:

  1. Pendaftaran badal haji dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kemenag/PPIH.
  2. Setelah badal haji selesai dilaksanakan, sertifikat badal haji akan diserahkan kepada ketua kloter.
  3. Selanjutnya, sertifikat tersebut akan dikirimkan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota domisili jemaah.

Bagaimana Daftar Badal Haji di Biro Umroh?

  1. Kunjungi halaman: Daftar Badal Haji
  2. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap
  3. Upload dokumen pendukung (KTP, surat kuasa)
  4. Lakukan transfer biaya sesuai paket
  5. Tunggu konfirmasi dan jadwal pelaksanaan dari tim Alsha

✅ Sertifikat dan dokumentasi akan dikirim setelah ibadah selesai.

Kenapa Pilih Alsha Tours?

  • Terdaftar resmi di Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Pelaksana badal oleh jamaah mukimin di Makkah
  • Transparan, syar’i, dan amanah
  • Sertifikat & dokumentasi dikirim ke keluarga
  • Berpengalaman dalam badal haji & badal umrah

Testimoni Jamaah

“Saya lega karena ibu saya bisa dibadalkan hajinya oleh Alsha Tours. Timnya amanah, komunikatif, dan saya mendapat video lengkap dari pelaksanaan.”

– Hj. Ratna, Jakarta

Yuk, Daftar Sekarang!

Badal haji adalah bentuk cinta dan amal jariyah untuk orang tua dan keluarga tercinta.
Jangan tunda niat mulia ini.

Daftar Badal Haji Sekarang

Atau hubungi admin kami via WhatsApp: Klik di sini

Tanya Jawab Seputar Badal Haji

Apakah badal haji sah menurut Islam?

Ya, sah jika pelaksananya sudah berhaji untuk dirinya sendiri dan orang yang dibadalkan memenuhi syarat.

Siapa yang boleh dibadalkan hajinya?

Orang yang wafat atau sakit permanen, dan belum pernah berhaji.

Apa bukti bahwa badal haji sudah dilaksanakan?

Sertifikat resmi, foto/video pelaksanaan, dan laporan akan dikirim ke keluarga.

Promo Umroh Alsha Tour
paket umroh

GEBYAR PROMO BINTANG 3

Seat: Tersedia

Hanya

Rp 22.999.000

paket umroh

GEBYAR PROMO BINTANG 3

Seat: Tersedia

Hanya

Rp 22.999.000

umroh desember

PROMO BINTANG 3

Seat: Tersedia

Hanya

Rp 24.999.000

umroh desember

SPEKTAKULER BINTANG 3

Seat: Tersedia

Hanya

Rp 26.999.000

paket umroh

COMBINE BINTANG 5

Seat: Tersedia

Hanya

Rp 28.999.000

umroh desember

SPEKTAKULER BINTANG 5

Seat: Tersedia

Hanya

Rp 33.999.000

paket umroh

MAULID BINTANG 3

Seat: Tersedia

Hanya

Rp 27.999.000

paket umroh

MAULID BINTANG 5

Hanya

Rp 27.999.000