Tawaf Wada: Arti, Hukum 4 Madzhab, Niat, dan Tata Caranya

Tawaf Wada - Arti, Hukum 4 Madzhab dan Tata Cara | Alsha Tours & Travel
Putaran ketujuh selesai. Kamu berdiri di pelataran Masjidil Haram, menoleh ke Ka’bah untuk terakhir kalinya, dan dada terasa penuh. Di momen sehening itu, justru banyak pertanyaan muncul: apakah pamitanku sudah sah? Apakah tawaf wada memang wajib? Bagaimana bila sedang haid? Bolehkah mampir belanja oleh-oleh setelahnya? Tidak sedikit jamaah pulang membawa keraguan yang mengganjal, padahal hati ingin meninggalkan Tanah Suci dengan tenang.

Artikel ini merangkum ketentuan tawaf wada menurut ulama empat madzhab: dari arti, hukum, niat, doa, tata cara, sampai dam bila meninggalkannya. Semuanya akan dijelaskan dengan lengkap melalui rujukan kitab. Bacalah sampai selesai, agar kepulanganmu lapang dan pamitanmu kepada Baitullah tuntas.

Apa Itu Tawaf Wada?

Tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dikerjakan jamaah sebelum meninggalkan Makkah, sebagai penutup seluruh rangkaian ibadah di Baitullah. Secara bahasa, wada’ berarti perpisahan; karena itu ia sering disebut tawaf pamitan.

Dalam istilah madzhab Hanafi, amalan ini dikenal sebagai tawaf shadr. Kedudukannya adalah amalan pamungkas, dikerjakan paling akhir menjelang kepulangan dan ia bukan bagian dari rukun umroh maupun rukun haji. Meski begitu, jangan buru-buru menganggapnya remeh, sebab mayoritas ulama menghukuminya wajib bagi jamaah dari luar Makkah.

Hukum Tawaf Wada Menurut Ulama 4 Madzhab

Seluruh madzhab berpijak pada satu dalil pokok yang sama: hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim. Redaksi kitab-kitab rujukan di bawah ini dapat kamu telusuri sendiri melalui pustaka digital Maktabah Syamilah atau cetakan fisiknya.

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ، إِلَّا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْحَائِضِ

Umiran-nāsu an yakūna ākhiru ‘ahdihim bil-baiti, illā annahu khuffifa ‘anil-ḥā’iḍ.

“Manusia diperintahkan agar akhir urusan mereka (sebelum meninggalkan Makkah) adalah (tawaf) di Baitullah, hanya saja diberi keringanan bagi wanita yang sedang haid.”

uhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H], juz 2, hal. 178, no. 1755; Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.], juz 2, hal. 963, no. 1327.

Dari dalil yang sama, para imam madzhab kemudian berbeda dalam menyimpulkan hukumnya. Berikut rinciannya.

Madzhab Hanafi — Wajib (Tawaf Shadr)

Ulama Hanafiyah menyebut tawaf wada dengan istilah tawaf shadr dan menghukuminya wajib bagi jamaah dari luar Makkah (afaqi). Konsekuensinya tegas: siapa yang meninggalkannya tanpa uzur, wajib membayar dam. Al-Kasani menuliskan:

وَأَمَّا طَوَافُ الصَّدْرِ فَوَاجِبٌ عِنْدَنَا… وَيَجِبُ بِتَرْكِهِ الدَّمُ

Wa ammā ṭawāfuṣ-ṣadri fa-wājibun ‘indanā… wa yajibu bitarkihid-dam.

“Adapun tawaf shadr (tawaf wada), hukumnya wajib menurut kami… dan meninggalkannya mewajibkan dam.”

‘Ala’uddin al-Kasani, Bada’i’ ash-Shana’i’ fi Tartib asy-Syara’i’ [Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1986], juz 2, hal. 142.

Madzhab Maliki — Sunnah/Mustahab

Berbeda dari jumhur, ulama Malikiyah memandang tawaf wada sebagai amalan mustahab — dianjurkan, bukan wajib. Karena itu, dalam madzhab ini tidak ada dam bagi yang meninggalkannya. Pendapat ini menjadi kabar yang melegakan bagi kamu yang terlanjur pulang tanpa sempat tawaf wada: ada pendapat muktabar dari madzhab besar yang meringankan.

Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh [Damaskus: Dar al-Fikr, 1985], juz 3, hal. 2277 (bab tawaf al-wada’); al-Hathab, Mawahib al-Jalil fi Syarh Mukhtashar Khalil [Beirut: Dar al-Fikr, 1992], juz 3.

Madzhab Syafi’i — Dua Pendapat, yang Kuat Wajib

Dalam madzhab Syafi’i terdapat dua qaul. Menurut pendapat al-azhar yang dipegang Imam an-Nawawi, tawaf wada wajib bagi siapa pun yang hendak meninggalkan Makkah, dan meninggalkannya tanpa uzur mewajibkan dam. An-Nawawi menegaskan dalam al-Majmu’ bahwa inilah pendapat yang lebih sahih dalam madzhab, dan Ibn Hajar al-Haitami mengukuhkannya dalam Tuhfat al-Muhtaj. Pendapat kedua menghukuminya sunnah, namun posisinya lebih lemah.

Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab [Beirut: Dar al-Fikr, t.t.], juz 8, hal. 254; Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj [Kairo: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983], juz 4.

Madzhab Hanbali — Wajib bagi Selain Penduduk Makkah

Ulama Hanabilah menghukumi tawaf wada wajib bagi jamaah dari luar Makkah yang hendak pulang, sementara wanita haid gugur kewajibannya tanpa dam. Ibn Qudamah menuliskan:

وَهَذَا الطَّوَافُ وَاجِبٌ عَلَى غَيْرِ أَهْلِ مَكَّةَ، مِمَّنْ يُرِيدُ الْخُرُوجَ مِنْهَا

Wa hādzaṭ-ṭawāfu wājibun ‘alā ghairi ahli Makkah, mimman yurīdul-khurūja minhā.

“Tawaf ini (tawaf wada) wajib atas selain penduduk Makkah, yaitu orang yang hendak keluar meninggalkan Makkah.”

Ibn Qudamah al-Maqdisi, al-Mughni [Kairo: Maktabah al-Qahirah, 1968], juz 3, hal. 405 (bab tawaf al-wada’).

Kesimpulan praktisnya sederhana: tiga madzhab — Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali — mewajibkan tawaf wada, sementara Maliki menganjurkannya. Maka sikap paling aman adalah mengerjakannya, dan jangan meninggalkannya tanpa uzur.

Apakah Ada Tawaf Wada dalam Umroh?

Pembahasan klasik tawaf wada memang berporos pada ibadah haji. Lalu bagaimana dengan jamaah umroh?

Dalam madzhab Syafi’i, pendapat muktamad menganjurkan tawaf wada bagi jamaah umroh yang hendak meninggalkan Makkah; sebagian ulama Syafi’iyah bahkan mewajibkannya sebagaimana haji, karena illat hukumnya sama — berpamitan kepada Baitullah sebelum pulang. Adapun Hanafiyah tidak mewajibkannya untuk umroh. Rincian dua pandangan ini dapat ditelusuri dalam Tuhfat al-Muhtaj, al-Majmu’, dan ringkasan muqaranah Wahbah az-Zuhaili yang telah disebut di atas.

Saran amaliahnya: kerjakan bila mampu. Ia menjadi penyempurna pamitanmu, sebagaimana seluruh tata cara umroh yang kamu jaga sejak ihram hingga tahallul. Waktunya pun singkat — sekitar 30 sampai 45 menit — dan tidak memberatkan jadwal kepulangan.

Kapan Waktu Pelaksanaan Tawaf Wada?

Tawaf wada dilakukan pada saat jamaah hendak meninggalkan Makkah, sebagai amalan paling akhir di Masjidil Haram. Inilah maknanya sebagai “akhir urusan dengan Baitullah” dalam hadits Ibnu Abbas.

Konsekuensinya, setelah tawaf wada kamu tidak lagi menetap lama di Makkah. Para fuqaha membolehkan urusan ringan yang berkaitan dengan keperluan safar: menunggu rombongan, membeli bekal untuk di jalan, atau mengemasi barang di hotel. Namun bila kamu menetap lama atau kembali sibuk beraktivitas, menurut Syafi’iyah tawaf wada perlu diulang. Dalam praktik, jamaah biasanya mengerjakannya beberapa jam sebelum bus berangkat ke Jeddah atau Madinah — karena itu pastikan momen ini sudah masuk dalam itinerary umroh milikmu, bukan disisipkan terburu-buru di menit akhir.

Bolehkah Belanja Setelah Tawaf Wada?

Boleh, selama sebatas keperluan safar — misalnya membeli makanan untuk bekal di bus atau kebutuhan mendesak lainnya. Yang sebaiknya dihindari adalah belanja santai berkeliling pertokoan setelah tawaf, sebab itu menggeser tawaf wada dari kedudukannya sebagai amalan pamungkas. Selesaikan urusan oleh-oleh sebelum tawaf; sesudahnya, biarkan hatimu pulang dalam keadaan sudah berpamitan.

Niat dan Tata Cara Tawaf Wada

Secara teknis, tawaf wada sama dengan tawaf biasa: tujuh putaran mengelilingi Ka’bah. Tuntunan resminya juga termuat dalam buku manasik yang diterbitkan Kementerian Agama, sehingga kamu bisa mencocokkannya dengan bimbingan muthawwif di lapangan.

Niat Tawaf Wada (Arab, Latin, Arti)

نَوَيْتُ طَوَافَ الْوَدَاعِ سَبْعَةَ أَشْوَاطٍ لِلَّهِ تَعَالَى

Nawaitu ṭawāfal-wadā’i sab’ata asywāṭin lillāhi ta’ālā.

“Aku berniat tawaf wada tujuh putaran karena Allah Ta’ala.”

Zainuddin al-Malibari, Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrat al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004], bab haji.

Langkah-Langkah Tawaf Wada

Sebagaimana rangkaian manasik lain dalam panduan umroh, urutannya jelas dan mudah diikuti:

  1. Pastikan seluruh urusan selesai: barang sudah dikemas, pembayaran hotel beres, dan kamu benar-benar siap meninggalkan Makkah.
  2. Bersuci dari hadats dan tutup aurat dengan pakaian biasa yang bersih. Kamu bisa mengerjakan tawaf ini di lantai atas jika mengenakan pakaian biasa. Menurut aturan terbaru, ma’thaf hanya diperuntukan bagi mereka yang memakai pakaian ihram. Jadi apabila kamu ingin mengerjakan tawaf wada di pelataran (ma’thaf) Ka’bah, maka gunakan pakaian ihram, walaupun kamu mengenakan celana pendek di balik kain ihrammu.
  3. Pasang niat tawaf wada di dalam hati; melafalkannya seperti redaksi di atas dianjurkan dalam madzhab Syafi’i.
  4. Kerjakan tawaf tujuh putaran, dimulai dari arah Hajar Aswad dengan posisi Ka’bah selalu di sisi kirimu.
  5. Lakukan sebagai tawaf biasa: tanpa idhthiba’ (membuka bahu kanan) dan tanpa raml (lari-lari kecil).
  6. Shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim bila memungkinkan; bila penuh, di bagian mana pun dalam masjid.
  7. Berdoa, lalu keluar meninggalkan Masjidil Haram dengan tenang dan langkah biasa. Kebiasaan berjalan mundur sambil menghadap Ka’bah tidak memiliki dasar dalam madzhab empat.
Infografis tata cara tawaf wada tujuh langkah mulai dari niat hingga meninggalkan Masjidil Haram
Tujuh langkah tawaf wada — simpan sebagai pengingat menjelang kepulangan.

Doa Tawaf Wada dan Setelahnya

Di antara doa pamitan yang masyhur dalam kitab manasik adalah permohonan agar kunjungan ini bukan yang terakhir. Imam an-Nawawi menukilnya dalam kitab manasiknya:

اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ هَذَا آخِرَ الْعَهْدِ بِبَيْتِكَ الْحَرَامِ، وَإِنْ جَعَلْتَهُ آخِرَ الْعَهْدِ فَعَوِّضْنِي عَنْهُ الْجَنَّةَ

Allāhumma lā taj’al hādzā ākhiral-‘ahdi bibaitikal-ḥarām, wa in ja’altahu ākhiral-‘ahdi fa’awwiḍnī ‘anhul-jannah.

“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan ini akhir perjumpaanku dengan rumah-Mu yang mulia. Namun bila Engkau jadikan ia yang terakhir, gantikanlah untukku dengan surga.”

Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Idhah fi Manasik al-Hajj wa al-‘Umrah [Beirut: Dar al-Basya’ir al-Islamiyyah, 1994], bab tawaf al-wada’.

Selain redaksi di atas, kamu bebas memanjatkan doa dengan bahasamu sendiri. Yang paling penting adalah kehadiran hati di pamitan terakhir: syukur telah diundang ke Baitullah, dan harapan untuk kembali. Bila ingin memperkaya bacaan sepanjang manasik, kumpulan doa umroh mabrur bisa menjadi pegangan sejak sebelum berangkat.

Tawaf Wada bagi Wanita Haid dan Nifas

Bagi wanita yang sedang haid atau nifas, kewajiban tawaf wada gugur — tanpa dam. Dasarnya adalah lanjutan hadits Ibnu Abbas di atas (“diberi keringanan bagi wanita yang sedang haid”) serta kisah Shafiyyah radhiyallahu ‘anha:

عَقْرَى حَلْقَى، أَطَافَتْ يَوْمَ النَّحْرِ؟ قِيلَ: نَعَمْ. قَالَ: فَانْفِرِي

‘Aqrā ḥalqā, aṭāfat yauman-naḥri? Qīla: na’am. Qāla: fanfirī.

“‘Apakah ia (Shafiyyah) sudah tawaf (ifadah) pada hari nahr?’ Dijawab: ‘Sudah.’ Beliau bersabda: ‘Kalau begitu, berangkatlah (pulang).'”

Muhammad bin Isma’il al-Bukhari, Shahih al-Bukhari [Beirut: Dar Thauq an-Najah, 1422 H], juz 2, hal. 179, no. 1757; Muslim bin al-Hajjaj an-Naisaburi, Shahih Muslim [Beirut: Dar Ihya’ at-Turats al-‘Arabi, t.t.], juz 2, hal. 964, no. 1211.

Catat syarat pentingnya: keringanan ini berlaku bila tawaf rukun — tawaf ifadah bagi jamaah haji, atau tawaf umroh bagi jamaah umroh — sudah ditunaikan. Sebagai gantinya, dianjurkan berpamitan dengan doa dari luar area tawaf, tanpa memaksakan diri masuk masjid. Allah Maha Tahu keadaanmu, dan keringanan ini justru bagian dari kasih sayang-Nya.

Hukum Meninggalkan Tawaf Wada dan Ketentuan Dam

Ketentuannya berbeda menurut keadaan masing-masing jamaah:

  1. Meninggalkan tanpa uzur. Menurut madzhab yang mewajibkan (Hanafi, Syafi’i, Hanbali), jamaah terkena dam berupa seekor kambing yang disembelih di tanah haram dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin di sana. Penyembelihan boleh diwakilkan.
  2. Uzur haid atau nifas. Kewajiban gugur sepenuhnya, tanpa dam, sebagaimana penjelasan di atas.
  3. Menurut Malikiyah. Tidak ada dam sama sekali, karena hukum asalnya mustahab.
  4. Masih di Makkah lalu teringat. Kembalilah ke Masjidil Haram dan kerjakan tawaf wada sebelum berangkat; kewajiban tertunaikan dan tidak ada dam.

Rincian ini dirangkum dari al-Mughni karya Ibn Qudamah dan al-Majmu’ karya an-Nawawi.

Perbedaan Tawaf Wada dengan Tawaf Ifadah dan Qudum

Dalam rangkaian haji dan umroh dikenal beberapa macam tawaf; tiga yang paling sering ditanyakan adalah tawaf qudum, tawaf ifadah, dan tawaf wada. Ketiganya sama-sama tujuh putaran, tetapi berbeda kedudukan dan waktunya. Tabel berikut merangkumnya.

Aspek Tawaf Qudum Tawaf Ifadah Tawaf Wada
Kedudukan hukum Sunnah (tawaf penghormatan saat tiba) Rukun haji; tidak sah haji tanpanya Wajib menurut Hanafi, Syafi’i, Hanbali; mustahab menurut Maliki
Waktu Saat pertama tiba di Makkah Setelah wukuf di Arafah, umumnya pada 10 Dzulhijjah atau hari tasyrik Menjelang meninggalkan Makkah, sebagai amalan paling akhir
Untuk siapa Jamaah haji ifrad dan qiran yang datang dari luar Makkah Seluruh jamaah haji Jamaah dari luar Makkah yang hendak pulang
Konsekuensi bila ditinggalkan Tidak ada; hanya kehilangan keutamaan Haji tidak sah sampai ditunaikan Dam menurut madzhab yang mewajibkan; tidak ada menurut Maliki
Perbandingan tiga tawaf dalam rangkaian haji dan umroh.

Alsha Tours Solo

Alsha Tours Lampung