Kumpulan Artikel Umroh dan Haji
Biaya Badal Haji, Syarat dan Cara Daftar Resmi di Kemenag
Badal Haji (بدل الحج) adalah pelaksanaan ibadah haji oleh orang lain yang bertindak sebagai wakil bagi seseorang yang tidak mampu menjalankannya secara langsung, biasanya karena telah wafat atau mengalami sakit permanen. Praktik ini sah secara syariat Islam, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali, serta diperkuat oleh fatwa resmi dari Lajnah Daimah