Table of Contents
ToggleApa Itu Tawaf Ifadah?
Tawaf Ifadah, juga disebut Tawaf Ziarah, adalah salah satu rukun haji yang wajib dilaksanakan setiap jamaah. Secara bahasa, “ifadah” berarti “mengalir” atau “datang”. Ini menggambarkan kedatangan jamaah ke Ka’bah setelah menyelesaikan sebagian besar rangkaian ibadah di Mina.
Secara syariat, Tawaf Ifadah adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran sebagai bentuk ibadah, penghormatan, dan pendekatan diri kepada Allah SWT.
Kapan Tawaf Ifadah Dilakukan?
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah melontar jumrah aqabah pada 10 Dzulhijjah (Hari Nahr). Tawas ini bisa dilakukan hingga hari Tasyrik berakhir (13 Dzulhijjah). Bahkan, bagi yang memiliki uzur, pelaksanaannya diperbolehkan sampai akhir bulan Dzulhijjah.
Bagaimana Cara Melakukan Tawaf Ifadah?
Langkah-langkah melakukan Tawaf Ifadah menurut tuntunan syariat:
-
Niat di dalam hati (tidak harus diucapkan).
-
Mulai dari Hajar Aswad, hadapkan badan dan ucapkan takbir.
-
Lakukan tujuh putaran dengan Ka’bah di sebelah kiri.
-
Baca doa atau zikir sesuai sunnah saat bertawaf.
-
Setelah tujuh putaran, shalat sunnah dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim (jika memungkinkan).
-
Jamaah haji Tamattu’ dan Qiran melanjutkan dengan Sa’i jika belum melakukannya.
-
Setelah selesai, jamaah boleh melakukan tahallul tsani (boleh kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang dalam ihram).
Mengapa Tawaf Ifadah Penting?
Tawaf ini bukan sekadar ibadah sunnah. Ia merupakan rukun — bagian mendasar dari haji. Jika tidak dilaksanakan, ibadah haji dianggap belum sah. Inilah sebabnya mengapa perhatian terhadap tawaf ini sangat penting.
Apa Saja Syarat Sah Tawaf Ifadah?
Tawaf Ifadah dianggap sah jika memenuhi syarat berikut:
-
Dilakukan setelah 10 Dzulhijjah.
-
Dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.
-
Menutup aurat sesuai syariat.
-
Dilakukan di Masjidil Haram dengan Ka’bah sebagai pusat putaran.
-
Disempurnakan dalam tujuh putaran dan tertib.
Bagaimana Jika Tidak Melakukan Tawaf Ifadah?
Bila seorang jamaah tidak melakukannya:
-
Hajinya belum sah.
-
Ia belum keluar sepenuhnya dari keadaan ihram.
-
Dalam kondisi uzur atau sakit, tawaf wajib ditunda hingga pulih.
-
Denda (dam) tidak menggugurkan kewajiban ini.
Apa Bedanya Tawaf Ifadah dengan Tawaf Lainnya?
Jenis Tawaf | Waktu Pelaksanaan | Hukum | Tujuan |
---|---|---|---|
Tawaf Ifadah | Setelah melontar jumrah aqabah | Rukun Haji (Wajib) | Penyempurna ibadah haji |
Tawaf Qudum | Saat tiba di Mekkah | Sunnah (Ifrad/Qiran) | Penghormatan kepada Ka’bah |
Tawaf Wada’ | Sebelum meninggalkan Mekkah | Wajib (kecuali wanita haid) | Perpisahan dengan Ka’bah |
Tawaf Sunnah | Kapan saja | Sunnah | Ibadah tambahan |
Bagaimana Jika Mengalami Kendala Pada Tawaf Ifadah?
Banyak jemaah Alsha Tour yang sering mengalami kendala yang berbeda-beda saat ingin melakukan tawaf ifadah, berikut masalah dan solusinya:
1. Tertinggal Tawaf Ifadah:
Lakukan sesegera mungkin sebelum meninggalkan Mekkah.
2. Dam sebagai pengganti tawaf:
Tidak berlaku. Dam tidak bisa menggantikan kewajiban rukun haji ini.
3. Wanita haid:
Tunggu hingga suci. Dalam kondisi darurat, sebagian ulama membolehkan tawaf disertai dam — tetapi ini bukan opsi utama.
Dapatkan Bimbingan Tawaf Ifadah Profesional di Alsha Tour!
Tawaf Ifadah bukan hanya gerakan fisik, melainkan simbol puncak spiritualitas dalam haji. Laksanakan dengan benar dan penuh kesadaran.
Bersama Alsha Tour, mari sempurnakan ibadah dengan ilmu dan bimbingan terpercaya. Pastikan haji Anda sah, lengkap, dan penuh makna hingga akhir. Yuk cek detail paket haji Alsha Tour!
Seorang SEO Specialist di Alsha Tour yang fokus menghadirkan informasi umroh dan haji yang terpercaya dan relevan. Berpengalaman dalam content strategy serta bekerjasama dengan Muttawif untuk memastikan akurasi setiap artikel.